Giat Zoom Pelatihan Kecerdasan Artifisial Kejahatan, batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan

Kuala Tungkal 22 Spetemmber 2026 – Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, YM. Sri Rizki Dwi Putri, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Pelatihan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom, Selasa (22/09/2026).
Kegiatan ini mengangkat tema “Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Artifisial (AI) di Pengadilan: Peluang, Tantangan Kejahatan Digital, dan Batasan Etika Kehakiman.” Pelatihan tersebut menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman aparatur peradilan terhadap perkembangan teknologi AI serta pemanfaatannya secara tepat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan peradilan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai peluang pemanfaatan AI di lingkungan pengadilan, sekaligus tantangan yang dapat muncul, khususnya terkait keamanan informasi, kejahatan digital, perlindungan data, serta akurasi informasi yang dihasilkan oleh teknologi kecerdasan artifisial.
Selain aspek pemanfaatan teknologi, pelatihan juga menekankan pentingnya batas etika kehakiman dalam penggunaan AI. Teknologi diharapkan menjadi alat bantu yang mendukung efektivitas dan efisiensi pekerjaan, namun tetap harus ditempatkan dalam koridor integritas, independensi, kehati-hatian, kerahasiaan, dan tanggung jawab profesi peradilan.
Keikutsertaan Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk terus mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memastikan bahwa transformasi digital di lingkungan peradilan tetap berjalan secara aman, bertanggung jawab, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

