logo

Written by Fenny YY on . Hits: 62

 Tugas & Tanggungjawab PPID 

  TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI 

  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  2. Mengkoordinasikan   pendokumentasian   seluruh   Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat
    3. Informasi   terbuka   lainnya   yang   diminta   Pemohon informasi
  3. Mengkoordinasikan   pendataan   Informasi   di   Pengadilan dalam rangka pembuatan   dan pemutakhiran   DIP   paling kurang 2 (dua) kali dalam 1   (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi   Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik
  4. Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya
  5. Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi
  6. Melaksanakan   rapat   koordinasi dan   rapat   kerja   secara berkala   dan/atau     sesuai     dengan   kebutuhan     dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
  7. Merninta   klarifikasi   kepada   PPID     Pelaksana   dan/ atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi public
  8. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14   Tahun   2008   tentang   Keterbukaan   Informasi   Publik sebelum       menyatakan       Informasi         Publik       tertentu dikecualikan
  9. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak
  10. Mengkoordinasikan       penghitaman     atau     pengaburan Informasi   yang dikecualikan   beserta   alasannya   kepada Petugas Layanan Informasi
  11. Mengembangkan   kapasitas   pengelola layanan   Informasi da.am rangka memberikan layanan secara prima (service excellent)
  12. Mengkoordinasikan   dan memastikan   agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku
  13. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien
  14. Memperhatikan     pertimbangan   yang   disampaikan     oleh Dewan Pertimbangan
  15. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik
  16. PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.

 TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN DEWAN PERTIMBANGAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) 

  1. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal   salinan Informasi   Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  2. Memberikan   pertimbangan   kepada   Atasan   PPID   dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala   DIP   di unit/ satuan kerjanya
  3. Memberikan   pertimbangan   kepada   Atasan   PPID   dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan
  4. Memberikan pertimbangan kepada PPID   dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan
  5. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa Informasi
  6. Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID /PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan.

 TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI 

  1. Membangun       dan   mengembangkan   sistem   pengelolaan informasi   dan   dokumentasi   secara   efektif dan   efisien berbasis teknologi informasi di unit/ satuan kerjanya.
  2. Mengangkat   PPID,   PPID   Pelaksana,   dan Petugas Layanan Informasi
  3. Menganggarkan pembiayaan layanan lnformasi
  4. Menyediakan   sarana   dan prasarana   layanan   infrmasi, termasuk   papan   pengumuman   dan   meja   informasi unit/ satuan kerjanya serta situs resmi
  5. Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal   salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar
  6. Menetapkan   dan memutakhirkan   secara berkala DIP   di unit/ satuan kerjanya
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan
  8. Membuat   dan   mengumumkan laporan   tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID di unit/ satuan kerjanya
  9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi di unit/ satuan kerjanya
  10. Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan pengadilan atau mewakilkan kepada kuasanya
  11. Memperhatikan     pertimbangan   yang   disampaikar     oleh Dewan Pertimbangan
  12. Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa :
    1. pengumuman informasi
    2. pengelolaan permohonan Informasi
    3. pengelolaan keberatan atas Informasi
    4. penanganan sengketa   Informasi   Publik   oleh Atasan PPID
    5. penetapan dan pemutakhiran DIP
    6. pengujian tentang konsekuensi
    7. pendokumentasian Informasi Publik; dan
    8. pendokumentasian Informasi yang dikecualikan
  13. Atasan   PPID   yang berada   di   bawah   Mahkamah   Agung menyusun SOP   sebagaimana dimaksud pada angka   12 mengikuti   standar   yang   diberlakukan   di     lingkungan Mahkamah Agung.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kuala Tungkal

Alamat: Jl. Prof. Dr. Sri Soedewi MS. SH, Kuala Tungkal

Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam,

Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Telp     :  0742.21082

Email   : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 

JAM KERJA
Senin-Kamis 08.00-16.30
Jum'at 08.00-17.00
ISTIRAHAT
Senin-Kamis 12.00-13.00
Jum'at 11.30-13.00
JADWAL SIDANG
Senin-Jum'at 09.00 - selesai

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kuala Tungkal@2025