Panggilan Ghaib
Berhubung Tergugat/Termohon tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui media massa website resmi panggilan ghoib Pengadilan Agama Kuala Tungkal. Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Kuala Tungkal Jl. Prof. Dr. Sri Soedewi, MS, S.H. , pada hari seperti yang tercantum dalam lajur tanggal sidang jam 09.00 WIB.
Oleh karena Termohon/Tergugat sekarang sudah tidak diketahui tempat tinggalnya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia dan luar negeri, Maka Panggilan ini dibuat : (Panggilan ini juga sudah diumumkan di media Radio yang ada di Kota Kuala Tungkal). Silahkan Download



