logo

Written by Super User on . Hits: 622

Hak Pemohon Dan Kewajiban Pengguna Informasi

 

  • Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Setiap orang berhak:
  • melihat dan mengetahui informasi publik;
  • menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh pengadilan guna memperoleh informasi publik;
  • mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  • menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi publik disertai alasan permohonan tersebut.
  • Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan.

 

Dasar Hukum SK KMA NOMOR 2-144 KMA SK VIII 2022

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kuala Tungkal

Alamat: Jl. Prof. Dr. Sri Soedewi MS. SH, Kuala Tungkal

Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam,

Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Telp     :  0742.21082

Email   : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 

JAM KERJA
Senin-Kamis 08.00-16.30
Jum'at 08.00-17.00
ISTIRAHAT
Senin-Kamis 12.00-13.00
Jum'at 11.30-13.00
JADWAL SIDANG
Senin-Jum'at 09.00 - selesai

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kuala Tungkal@2025